Tugas dan Tanggungjawab
- Sipropam adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada dibawah Kapolres.
- Sipropam bertugas menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota Polri, pembinaan disiplin dan tata tertib, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi.
- Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Kasipropam dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :- Baurprovos
- Baurpaminal