Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek hadir untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat terkait pelayanan Kepolisian.
DASAR HUKUM PELAYANAN SPKT POLRI
Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun dasar hukum pelayanan SPKT Polri antara lain:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Tentang Pelayanan Publik
Menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
3. PERATURAN POLRI NOMOR 2 TAHUN 2021
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi satuan organisasi pada tingkat Polres dan Polsek, termasuk penyelenggaraan pelayanan Kepolisian melalui SPKT.
4. PERATURAN POLRI NOMOR 7 TAHUN 2025
Tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021
SPKT merupakan pintu utama pelayanan Kepolisian yang siap memberikan pelayanan secara cepat, mudah, transparan, dan humanis.
Masyarakat dapat datang ke SPKT Polres Trenggalek untuk mendapatkan layanan, antara lain:
* Penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat
* Penerimaan laporan kejadian atau tindak pidana
* Pelayanan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)
* Pelayanan informasi dan bantuan Kepolisian
* Tindakan pertama di tempat kejadian perkara
* Pelayanan Kepolisian lainnya sesuai tugas dan kewenangan
ALUR PENGADUAN SINGKAT
1. DATANG KE SPKT
Masyarakat datang ke SPKT Polres Trenggalek untuk menyampaikan laporan atau pengaduan.
⬇️
2. PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pelapor menyampaikan kronologi kejadian serta informasi yang diperlukan kepada petugas.
⬇️
3. VERIFIKASI DAN PENCATATAN
Petugas menerima, mencatat, dan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan.
⬇️
4. TINDAK LANJUT
Laporan akan diteruskan kepada fungsi atau satuan terkait sesuai dengan jenis permasalahan dan kewenangan.
⬇️
5. PELAYANAN DAN INFORMASI
Pelapor akan mendapatkan informasi terkait proses dan tindak lanjut laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
ALUR PENGURUSAN LAPORAN KEHILANGAN DI SPKT POLRES TRENGGALEK
Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan barang atau dokumen, dapat mengajukan laporan kehilangan di SPKT Polres Trenggalek dengan alur sebagai berikut:
1. DATANG KE SPKT
Datang langsung ke SPKT Polres Trenggalek dan sampaikan kepada petugas bahwa Anda akan membuat laporan kehilangan.
⬇️
2. SIAPKAN IDENTITAS
Pelapor membawa dan menunjukkan identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP atau identitas lainnya.
⬇️
3. Sampaikan KRONOLOGI KEHILANGAN
Pelapor menjelaskan kepada petugas mengenai barang atau dokumen yang hilang, meliputi jenis barang, waktu, tempat, serta kronologi kejadian.
⬇️
4. VERIFIKASI DATA
Petugas akan memeriksa dan mencatat data pelapor serta informasi terkait barang atau dokumen yang dilaporkan hilang.
⬇️
5. PENERBITAN SURAT KETERANGAN
Setelah data dan keterangan dinyatakan sesuai, petugas akan memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
⬇️
6. SURAT KETERANGAN DITERIMA
Pelapor menerima surat keterangan kehilangan untuk digunakan sesuai keperluan, seperti pengurusan penggantian dokumen atau administrasi lainnya.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran dan bantuan Kepolisian.
ALUR PELAPORAN ORANG HILANG DI SPKT POLRES TRENGGALEK
Apabila anggota keluarga atau masyarakat tidak mengetahui keberadaan seseorang, segera sampaikan laporan kepada SPKT Polres Trenggalek.
1. DATANG KE SPKT POLRES TRENGGALEK
Pelapor datang ke SPKT dan menyampaikan informasi mengenai orang yang dilaporkan hilang.
⬇️
2. MENYIAPKAN IDENTITAS DAN DATA PELAPOR
Pelapor membawa identitas diri yang masih berlaku serta memberikan data yang diperlukan kepada petugas.
⬇️
3. MENYAMPAIKAN DATA ORANG YANG HILANG
Sampaikan informasi secara lengkap, antara lain:
* Nama dan identitas
* Usia
* Alamat
* Ciri-ciri fisik
* Pakaian terakhir yang dikenakan
* Foto terbaru
* Waktu dan lokasi terakhir terlihat
⬇️
4. MENJELASKAN KRONOLOGI KEJADIAN
Pelapor menyampaikan kronologi secara jelas dan terperinci, termasuk waktu serta lokasi terakhir orang tersebut diketahui atau terlihat.
⬇️
5. PENERIMAAN DAN PENCATATAN LAPORAN
Petugas SPKT menerima, memeriksa, dan mencatat keterangan serta informasi yang disampaikan oleh pelapor.
⬇️
6. KOORDINASI DAN TINDAK LANJUT
Laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dikoordinasikan dengan fungsi atau satuan terkait.
⬇️
7. PENYAMPAIAN PERKEMBANGAN INFORMASI
Pelapor dapat menyampaikan informasi tambahan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan petugas terkait perkembangan penanganan laporan.
JANGAN MENUNDA PELAPORAN.
Apabila anggota keluarga Anda tidak diketahui keberadaannya dan terdapat kekhawatiran terhadap keselamatannya, segera sampaikan laporan kepada Kepolisian.
SPKT Polres Trenggalek berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, responsif, transparan, dan humanis demi terwujudnya pelayanan Kepolisian yang terbaik bagi masyarakat.
POLRI UNTUK MASYARAKAT
SPKT POLRES TRENGGALEK – SIAP MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI

