Polrestrenggalek.com

FAQ

adminsatu

Bagaimana cara menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di lingkungan Polres Trenggalek?

Pengaduan terhadap pelayanan publik di lingkungan Polres Trenggalek dapat disampaikan melalui nomor WA : 0813-3077-1505

Aplikasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara: akses website www.lapor.go.id,

 

Apa saja persyaratan untuk penerbitan SKCK?

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Bojonegoro 1 lembar, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, Fotokopi Akte Lahir atau Ijasah 1 lembar, Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (latar merah), Mengisi formulir SKCKOnline melalui Website skck.polri.go.id;

Catatan:

  1. Apabila SKCK masih masa berlakunya pemohon langsung datang ke Polres/Polsek sesuai penerbitan SKCK dengan membawa persyaratan Foto background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  2. Apabila SKCK masa berlakunya sudah melebihi1 bulan sampai 6 bulan harus di lengkapi dengan persyaratan foto copy KTP ,foto copy Kartu Keluarga/KK,foto copy Akte Kelahiran  dan di lampirkan SKCK yang  lama.
  3. Apabila SKCK masa berakhirnya sudah melebihi 6 bulan atau lebih ,maka pengajuan persyaratan seperti awal kembali.Mendaftar lewat Online ke alamat Website skck.polri.go.id; atau APLIKASI MADRIM di lengkapi dengan persyaratan foto copy KTP ,foto copy Kartu Keluarga/KK,foto copy Akte Kelahiran  dan di lampirkan SKCK yang  lama

 

Apa saja persyaratan untuk penerbitan SIM?

  • Usia
  1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  2. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum  dan  SIM B I
  3. Berusia 21 tahun untuk SIM B II
  4. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
  5. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum
  • Administrasi
  1. Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Membayar administrasi di loket BRI
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI,BI umum, BII, dan BII umum
  5. Laporan polisi (dalam kepengurusan SIM hilang)
  • Kesehatan
  1. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  2. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari dokter

 

Bagaimana cara cara mengajukan permohonan surat kehilangan?

Bisa hadir ke Kantor Polsek terdekat atau ke Gedung SPKT Pelayanan terpadu Polres Trenggalek

 

Berapakah biaya penerbitan SIM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri

  • SIM baru A 120.000,- SIM BI Rp. 120.000,- SIM BII Rp. 120.000,- SIM C Rp. 100.000,- SIM C1 Rp. 100.000,- SIM C2 Rp. 100.000,- SIM D Rp. 50.000,- SIM DI Rp. 50.000,- SIM Internasional Rp. 250.000,-
  • SIM Perpanjangan A 80.000,- SIM BI Rp. 80.000,- SIM BII Rp. 80.000,- SIM C Rp. 75.000,- SIM C1 Rp. 75.000,- SIM C2 Rp. 75.000,- SIM D Rp. 30.000,- SIM DI Rp. 30.000,- SIM Internasional Rp. 250.000,-

 

Berapakah biaya penerbitan SKCK?

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri adalah sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah)
  • Legalisir Tidak dipungut Biaya (tidak termasuk fotocopy)

 

Bagaimana mekanisme dalam penerbitan SIM?

  • Penerbitan surat ijin mengemudi baru (A,C,D)
  1. Tahap I pembayaran
  2. Tahap II registrasi
  3. Tahap III peserta uji SIM melaksanakan ujian teori.
  4. Tahap IV peserta uji melaksanakan ujian simulator
  5. Tahap V peserta uji melaksanakan ujian praktik
  6. Tahap VI produksi SIM dan pengarsipan

 

Bagaimana mekanisme dalam penerbitan SKCK?

  • Pemohon SKCK diterima di loket Informasi/pendaftaran oleh petugas, kemudian petugas akan melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas administrasi dan penelitian kesesuaian/ kecocokan dokumen dengan pemohon serta ada tidaknya catatan kepolisian pemohon. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka petugas akan memberikan Blanko sidik jari dan kartu TIK untuk di isi dan selanjutnya pemohon di arahkan ke ruang Identifikasi untuk dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi identifikasi Reskrim
  • Setelah sidikjari pemohon kembali ke loket Pendaftaran untuk melaksanakan Regestrasi pendaftaran dan membayar uang PNBP sebesar Rp. 30.000 (Tiga puluh Ribu Rupiah).selanjutnya petugas akan memberikan no antrian elektronik kepada pemohon
  • Pemohon SKCK di persilahkan untuk menunggu/antri di ruang tunggu. kemudian petugas SKCK akan memanggil pemohon sesuai dengan nomor urut antrian.
  • Proses Pengetikan dan Penerbitan.Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian dan pengecekan maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dan Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon
  • SKCK jadi dan di serahkan kepada pemohon SKCK.sebelum pulang pemohon di persilahkan untuk memberikan penilaian IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) terhadap kinerja Pelayanan SKCK