Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Seksi Pengawasan (Siwaa) Polres Trenggalek hadir untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat terkait pelayanan Kepolisian dalam hal ini tentang pengaduan masyarakat pada pelayanan publik Polres Trenggalek.
DASAR HUKUM PELAYANAN PENGADUAN MASYRAKAT
Pelayanan Seksi Pengawasan (Siwas) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun dasar hukum Siwas Polri antara lain :
- Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Landasan hukum tertinggi yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Polri, termasuk tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pengawasan internal. [1, 2]
2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2025 (Serta Perpol No. 2 Tahun 2021): Mengatur kedudukan Siwas sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada langsung di bawah Kapolres. [1, 2, 3]
3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri: Menjadi acuan bagi Siwas untuk memonitor tindakan pencegahan penyimpangan perilaku personel oleh atasan masing-masing unit kerja. [1, 2]
4 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri: Mendasari peran Subseksi Pengaduan Masyarakat (Subsidumas) di bawah Siwas dalam menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian. [1, 2]
ALUR PENGADUAN SINGKAT
1. DATANG KE SPKT
Masyarakat datang ke SPKT Polres Trenggalek untuk menyampaikan laporan atau pengaduan.
2. PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pelapor menyampaikan kronologi kejadian serta informasi yang diperlukan kepada petugas.
3. VERIFIKASI DAN PENCATATAN
Petugas menerima, mencatat, dan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan.
4. TINDAK LANJUT
Laporan akan diteruskan kepada fungsi atau satuan terkait sesuai dengan jenis permasalahan dan kewenangan.
5. Adapun nomor pengaduan masyarakat yang bisa dihubungi sewaktu – waktu, apabila menemukan penyalahgunaan wewenang dari pertugas pelayanan pada Polres Trenggalek adalah sebagai berikut :
- Kasipropam Polres Trenggalek 085336756644
- Kasiwas Polres Trenggalek 085330002727
Siwas Polres Trenggalek berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, responsif, transparan, dan humanis demi terwujudnya pelayanan Kepolisian yang terbaik bagi masyarakat.
POLRI UNTUK MASYARAKAT
SPKT POLRES TRENGGALEK – SIAP MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI

