Polrestrenggalek.com
Polres Trenggalek

Sepekan Operasi Zebra Semeru 2025, Pelanggar Lalu Lintas di Trenggalek Didominasi Tak Kenakan Helm

Polres Trenggalek – Ratusan pelanggar lalu lintas di Trenggalek terjaring Operasi Zebra Semeru 2025. Dalam kurun waktu 7 hari operasi berlangsung, sedikitnya 418 pelanggar ditindak tegas Satgas Operasi Polres Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. selaku Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Trenggalek. Senin, (24/11).

“Dari hasil Anev (Analisa dan Evaluasi), dari keseluruhan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas 222 diantaranya menggunakan ETLE dan 196 sisanya Tilang manual. Angka ini terhitung naik sebesar 28% jika dibandingkan dengan Operasi Zebra tahun lalu.” Ungkapnya.

Jika ditinjau dari jenis pelanggaran lanjut AKP Sony, mayoritas adalah tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 308 kali, berkendara dibawah umur 17 kali dan sisanya sebanyak 93 adalah pelanggaran lain-lain seperti SIM maupun kelengkapan kendaraan.

Sedangkan untuk jenis kendaraan yang mendominasi pelanggaran adalah sepeda motor sebanyak 406 kali, disusul mobil penumpang 10 kali dan mobil barang sebanyak 2 kali.

Berangkat dari data tersebut dapat dilihat bahwa tingkat kesadaran pengguna jalan/pengendara tentang pentingnya keselamatan berkendara khususnya penggunaan helm bisa dikatakan relatif masih rendah.

“Kita gencarkan lagi sosialisasi terutama soal penggunaan helm SNI. Sering kali kita temukan pelanggar dengan dalih jarak yang dekat atau dirasa tidak ada petugas. Ini yang terus kita edukasikan bahwa tertib berkendara dimulai dari diri sendiri. Bukan untuk siapa-siapa tetapi keselamatan bersama.” Imbuhnya.

Disinggung tentang berbagai upaya preemtif yang sudah tergelar, perwira pertama dengan tiga balok emas di pundak ini mengatakan telah melakukan berbagai macam kegiatan yang bersifat edukatif. Mulai dari sosialisasi dengan menggandeng stasiun radio, menggandeng kelompok rentan, hingga aksi sosial bagi-bagi helm.

“Tujuannya adalah agar tumbuh kesadaran kolektif masyarakat tentang tertib berlalu lintas, meningkatkan kepatuhan dan ketaatan aturan dan regulasi serta menjadikan keselamatan sebagai budaya sekaligus kebutuhan.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2025 diselenggarakan selama 14 hari, dimulai tanggal 17 sampai dengan 30 November 2025. Dalam operasi ini, terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama yaitu pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan melawan arus.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah berkendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menerobos lampu merah serta kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Loading.