Polres Trenggalek – Komitmen jajaran Polres Trenggalek untuk senantiasa dekat dengan masyarakat memang tak perlu diragukan lagi. Hal ini terlihat dari acara bagi-bagi sarapan gratis yang digelar di pelataran Pasar Pon Trenggalek. Jumat, (30/10).
Polres Trenggalek menyiapkan sedikitnya 150 an sarapan pagi dengan menu lontong sayur yang merupakan dagangan dari pelaku UMKM di Trenggalek. Alhasil, tak butuh waktu lama, semua porsi ludes diserbu masyarakat.
Kapolres Trenggalek, AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas AKP Kharisma Afriansyah, S.H., mengatakan, kegiatan sarapan gratis ini merupakan implementasi dari tagline Polisi Bersama Masyarakat yang digagas oleh Kapolri.
“Polisi tidak hanya hadir, tetapi juga mendengar dan memberikan solusi setiap permasalahan yang ada di tengah masyarakat.” Ucapnya.
Momen tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosiialisasi tentang tertib berlalu lintas serta keselamatan berkendara. Sembari membaur bersama warga, pihaknya mengimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang berakibat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Kebetulan saat ini sedang berlangsung Operasi Patuh Semeru 2026. Jadi, sekalian kita kampanyekan tentang tertib berlalu lintas untuk mendorong kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.” Jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam mengelola Kamseltibcarlantas kondusif, polisi tidak dapat bekerja sendiri sebagaimana tujuan dari Operasi Patuh Semeru 2026. Diperlukan dukungan dari semua pihak agar apa yang menjadi visi dan misi yakni menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas bisa tercapai.
Untuk diketahui, Operasi mandiri kewilayahan Patuh Semeru 2026 resmi digelar selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2026, sampai dengan 8 November 2026 dengan mengambil tema `Polisi bersama masyarakat, wujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan`.
Adapun sasaran utama dalam operasi ini diantaranya, pelanggaran lalu lintas menggunakan HP saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol/ Narkoba, melawan arus, melebih batas kecepatan dan over dimension over load (Odol) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

