Polrestrenggalek.com
Polres Trenggalek

Kasus Pencabulan Anak, Polres Trenggalek Tetapkan Satu Tersangka

Polres Trenggalek –  Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan seorang remaja berinisial AN asal kecamatan Munjungan sebagai tersangka atas perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, tersangka memanfaatkan kondisi rumahnya yang sepi. Senin, (27/7).

“Tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil dan akan menikahi korban.” Ungkapnya.

AKBP Ridwan menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, beralasan mengajak korban ke pantai yang berada dekat rumah tersangka.

Korban pun kemudian berangkat ke rumah tersangka. Sesampai disana, rumah tersangka dalam keadaan sepi karena kedua orangtuanya sedang bekerja. Dengan berbagai dalih, tersangka menggandeng dan menarik tangan korban masuk ke dalam kamar hingga kemudian terjadi perbuatan tersebut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong kemeja lengan panjang. celana panjang, kerudung segi empat dan pakaian dalam wanita.

Sedangkan terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Lampiran 1 Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.