Polrestrenggalek.com
Polres Trenggalek

Polres Trenggalek Masifkan Edukasi Pencegahan Perundungan Dan Kekerasan Pada Anak

Polres Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek terus bergerak menggalakkan sosialisasi dan edukasi pencegahan perundungan kepada para pelajar di berbagai tingkatan sekolah. Hal ini dilakukan menyikapi masih banyaknya aksi perundungan yang ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kaishumas Iptu Susila Basuki, S.Sos. mengatakan, Melihat dinamika dan perkembangan saat ini, sosialisasi yang disampaikan tidak hanya sebtaas para perundungan tetapi juga kekerasan anak hingga pelecehan seksual.

“Dari beberapa kasus yang di tangani Polres Trenggalek yang cukup menyedot perhatian masyarakat adalah kasus perundungan, kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual atau pencabulan. Jadi, sekali jalan kita berikan edukasi agar tidak ada lagi yang menjadi korban.” Ungkapnya.

Pihaknya mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan secara konprehensif terhadap kasus-kasus yang melibatkan usia anak-anak sebagai korban.

Dalam prosesnya, lanjut Iptu Susila melibatkan seluruh sumberdaya yang dimiliki oleh jajaran Polres Trenggalek. sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan berbagai metode, baik menjadi pembina upacara hari senin maupun dialog interaktif dengan para siswa dan tenaga pendidik di masing-masing sekolah.

“Mulai dari tingkat Polres yang dimotori oleh Satbinmas, Polsek jajaran hingga Bhabinkamtibmas. Semua perkuatan kita optimalkan. Untuk hari ini sosialisasi dilakukan di SMA N 1 Panggul, SMK Ki Hajar Dewantara Munjungan dan MI Pudji Hardjo Prambon Desa Prambon Kecamatan Tugu” Imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus perundungan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 119 kasus., tahun tahun 2021 53 kasus dan terus meningkat di tahun 2022 sebanyak 226 kasus perundungan.

Dari keseluruhan, jenis perundungan yang sering dialami korban ialah aspek fisik mencapai 55,5%, perundungan verbal 29,3%, dan perundungan psikologis 15,2%. Sedangkan berdasarkan tingkat jenjang pendidikan, siswa siswa SD menjadi korban bullying tertinggi sebanyak 26%, diikuti siswa SMP 25%, dan siswa SMA 18,75%.

Sedangkan di Kabupaten Trenggalek sendiri, beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Satreskrim Polres Trenggalek juga mengalami tren kenaikan. Tahun 2021 menangani sebanyak 5 kasus, tahun 2022 ada 12 kasus dan tahun 2023 sebanyak 12 kasus.