Polrestrenggalek.com

Sat Reskrim

adminsatu

sat-reskrim

Tugas dan Tanggungjawab

  1. Satreskrim adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
  2. Satreskrim bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara trasparan dan akuntabel dengan penerapan SP2HP, memberikan pelayanan dan perlindungan khusus terhadap korban dan pelaku anak dan wanita, menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum, menyelenggarakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik dibidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.
  3. Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
    Kasatreskrim dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

    • Kaurbinops
    • Kaurmintu
    • Kaurident
    • 4 (empat) Kanit Idik