Polrestrenggalek.com
Polres Trenggalek

Sempat Kabur ke Wilayah Tuban, Empat Tersangka Kasus Kekerasan di Watulimo Diringkus Petugas

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek mengamankan sejumlah Pemuda asal Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Ke-empat pemuda tanggung ini ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan pers di Mapolres mengungkapkan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024, sekira pukul 18.30 Wib, Selasa, (26/3).

Saat melintas di jalan umum desa Prigi, korban dipepet dan dihentikan oleh para tersangka. Korban kemudian diminta ikut dan dibawa ke tepi sungai jembatan bajul Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo hingga kemudian terjadi kekerasan secara bersama-sama

Atas kejadian tersebut korban yang masih dibawah umur ini mengalami luka-luka pada bagian dahi, mata sebelah kanan dan pipi kiri serta kepala bagian belakang bengkak. Korban juga mengalami luka pada bagian anggota gerak bawah luka pada ibu jari kanan dan luka lecet pada punggung.

“Motifnya, korban diduga oleh para tersangka terlibat pelemparan di salah satu warung.” Ungkapnya.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bersama Polsek Watulimo bergerak cepat dan mengamankan empat orang tersangka antara lain, WF, FN, MR. Ketiganya merupakan warga desa Margomulyo Kecamatan Watulimo dan satu lagi DB warga desa Sawahan Kecamatan Watulimo.

“Dalam waktu 3 hari korban dapat ditangkap di wilayah Tuban.” Imbuhnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah celana pendek dan panjang, jaket hoodie, kaos dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan terhadap tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta serta Subs Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamnya 7 tahun penjara.

“Kami tidak mentolerir setiap tindak kekerasan. Siapapun itu dari kelompok manapun yang melakukan tindak pidana kekerasan, pengeroyokan akan kami tindak tegas.” Pungkasnya.